*************gambar ilustrasi koran SI***************
SURABAYA -Aktivis perempuan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih 'mandul'. Pasalnya, belum ada peraturan pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai rujukan teknis di lapangan. Akibatnya saat ini Pengadilan Agama (PA) masih kesulitan mengimplementasikan putusan MK tersebut.